Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresktimsus) Polda Sumatera Selatan mengamankan enam tersangka dari tiga kabupaten terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi memicu terjadinya bencana kabut asap pada musim kemarau tahun 2020 ini.

Keenam tersangka kasus karhutla itu ditangkap tangan oleh petugas ketika sedang melakukan pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunan dalam kurun waktu 1-17 Juli 2020, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reskrimsus Polda, Kombes Pol Anton Setyawan ketika memberikan keterangan pers di Palembang, Jumat

Keenam tersangka tersebut semuanya petani dengan perincian masing-masing satu orang dari Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta empat orang dari Kabupaten Pali.

Baca juga: Penegakan hukum belum bisa beri efek jera kasus karhutla

Tersangka Bagio (45) warga Mangga Raya Dusun 1, Kecamatan Tanjung Lagi, Kabupaten Banyuasin mengaku membakar lahan untuk dijadikan kebun jagung.

Kemudian tersangka Surasmo (30) warga III Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir membakar lahan untuk dijadikan kebun jeruk dan semangka

Tersangka Susilah (47), Hasnah (66), dan Muryati (65) warga Dusun III Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali secara sengaja membakar lahan untuk dijadikan kebun karet.

Tersangka Almiyati (46) warga Dusun II Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali sengaja membakar lahan pada musim kemarau ini untuk ditanami karet.

Baca juga: Hingga April 2020, BPBD Bengkalis tangani lima kasus Karhutla

Para tersangka dari tiga kabupaten di provinsi yang memiliki 17 kabupaten/kota itu, tertangkap tangan membakar lahan oleh petugas yang sedang melakukan patroli.

Pembakaran lahan yang akan dijadikan kebun itu dilakukan oleh masyarakat dengan cara menyiramkan minyak dan menyulut lahan yang akan dibakar menggunakan korek api pada siang dan malam hari.

Tersangka pelanggar maklumat larangan membakar lahan antisipasi bencana kabut asap pada musim kemarau dikenakan Pasal 108 UU Lingkungan Hidup dan Pasal 188 KUHP, ujar kabid humas.

Baca juga: Berkas tiga kasus pembakaran lahan di Kalteng diserahkan ke Kejati

Baca juga: Polda Sumsel mempercepat pelimpahan berkas kasus karhutla

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020