Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa Kombes Pol RD diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

"KDRT dan penganiayaan," kata Irjen Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu.

Argo menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7) malam. Awalnya RD yang menjabat sebagai Penyidik Utama TK. I Rowassidik Bareskrim Polri itu menyeret keponakannya.

Baca juga: Polisi tetapkan ayah kandung penyekap anak sebagai tersangka KDRT

Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan secara rinci yang menjadi pemicu Kombes RD menyeret keponakannya tersebut.

"Kemudian, anaknya (Kombes RD) melihat dan membela keponakannya agar tidak diseret bapaknya dengan menggigit sebagai upaya melepaskan itu," katanya.

Setelah digigit anaknya, RD pun menampar anaknya yang diduga bernama Aurellia Renatha.

Pada Sabtu (25/7), mereka pun saling lapor ke kepolisian.

Baca juga: KPPPA: KDRT masalah serius yang harus ditangani

"Hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading dan bapaknya (RD) lapor ke Polres Jakarta Utara," katanya.

Saat ini kasus dugaan penganiayaan dan KDRT itu masih ditangani oleh Polres Jakarta Utara.

"Karena itu saling lapor satu keluarga, akhirnya (penanganan) ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya. Jadi intinya seperti itu laporannya," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Baca juga: Kecepatan penanganan KDRT terkendala saat COVID-19

Sebelumnya, putri RD, Aurellia mengunggah suara rekaman dugaan KDRT ke akun media sosial Instagram miliknya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020