Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ISM (Ismunandar/Bupati Kutai Timur nonaktif)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020.

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ISM (Ismunandar/Bupati Kutai Timur nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Lima saksi, yakni Staf Dinas Pendidikan Kutai Timur Munzir, Staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Murjani, Direktur CV Bulanta Sesthy Saring Bumbungan, Staf CV Bulanta Herianto Dawang, dan Irwansyah dari unsur swasta.

Baca juga: KPK panggil Kadis Perkebunan Riau
Baca juga: KPK eksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: KPK konfirmasi tiga saksi soal kebun kelapa sawit milik Nurhadi


"Pemeriksaan lima orang saksi digelar di Mapolres Samarinda, Kota Samarinda," ucap Ali.

Selain Ismunandar, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa (MUS), Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah (SUR).

Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini (ASW), Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor, dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.

Baca juga: KPK panggil adik Bupati Kutai Timur nonaktif
Baca juga: KPK cecar sembilan saksi soal "fee" dan mobil terkait kasus Ismunandar
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020