ANTARA - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menghentikan pelayanan Izin Usaha MIkro Kecil (IUMK) secara tatap muka dan dialihkan menjadi pelayanan secara daring, mulai Senin (7/9). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan mengalihkan pelayanan secara daring untuk menghindari kerumunan guna mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. (Yusup Fatoni/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)