Kita mengacu kepada kewajiban pemegang konsesi sesuai Peraturan Menteri LHK
Jakarta (ANTARA) - Kepala Sub Direktorat Penanggulangan Karhutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Radian Bagiyono mengingatkan pemilik konsensi untuk melakukan tindakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.

"Kita tetap mengacu kepada kewajiban pemegang konsesi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.32 bahwa mereka punya kewajiban juga untuk melakukan kegiatan pencegahan, penanggulangan di wilayah konsesinya," kata Radian dalam konferensi pers virtual KLHK tentang pengendalian karhutla di tingkat tapak, dipantau dari Jakarta pada Selasa.

Baca juga: Menteri LHK minta dukungan Komisi IV DPR untuk DAK Lingkungan Hidup

Contohnya, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Pasal 34 mewajibkan pemilik izin konsesi untuk menyiapkan sumber daya manusia pengendalian kebakaran hutan dalam Brigdalkarhutla.

Terkait penuntasan kewajiban pemilik konsesi, kata Radian, pemerintah kemudian akan melakukan pengawasan dan audit kepatuhan terhadap kewajiban tersebut.

Baca juga: Realisasi anggaran KLHK capai 47,49 persen di pertengahan September

"Namun, dalam menjalankan audit kepatuhan pemerintah daerah sendiri mengalami sedikit kendala terkait keterbatasan waktu, personel dan jarak perusahaan yang jauh satu dengan lainnya," kata Kabid Penanganan Darurat BPBD Sumatera Selatan Ansori yang juga menjadi narasumber dalam konferensi pers itu.

Menurut Ansori, dari beberapa ratus perusahaan yang ada otoritas daerah hanya dapat melakukan audit kepatuhan terhadap puluhan perusahaan. Dia memberi contoh bagaimana tahun 2019 pemerintah daerah baru mengaudit 29 perusahaan.

Baca juga: Menteri LHK sebut 14,3 juta hektare lahan DAS dalam kondisi kritis

Dari hasil audit tahun 2019 di Sumatera Selatan, 66 persen perusahaan masuk kategori sangat baik dengan arti personel dan peralatan berada dalam kondisi cukup bagus dan yang masuk kriteria baik 34 persen. Sisanya, kata Ansori, masih ada dalam kategori cukup dan kurang.

"Tapi permasalahannya itu tadi, artinya tidak seluruh perusahaan bisa diaudit. Kita mengambil sampel dari laporan yang masuk, kita klarifikasi lagi perusahaan mana yang harus kita audit," kata Ansori.

Baca juga: Ogan Komering Ulu siaga bencana Karhutla

Baca juga: BPBD Balangan siaga kebakaran hutan dan lahan



 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020