Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli menyerahkan sebanyak 41 sertifikat merek kepada pelaku usaha di Sulawesi Selatan yang telah mendaftarkan merek dagang mereka.

"Dengan adanya perlindungan merek yang didaftarkan ke DJKI akan mencegah persaingan usaha tidak sehat dan meningkatkan daya saing dari produk yang dihasilkan," ucap Nofli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Nofli menyampaikan hal tersebut usai acara penyerahan sertifikat merek di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Jumat (18/9).

Baca juga: DJKI ajak publik kembangkan inovasi pengetahuan tradisional dan SDG

Nofli mengatakan pendaftaran merek penting dilakukan oleh pelaku usaha. DJKI, kata dia, saat ini terus meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual yang mudah diakses masyarakat dengan membangun dan mengembangkan sistem permohonan merek secara daring.

Menurut dia, diberlakukannya permohonan merek secara daring berdampak terhadap meningkatnya permohonan pendaftaran merek, meski saat ini Indonesia tengah dilanda wabah COVID-19.

Dia mengatakan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari permohonan merek memberikan kontribusi cukup besar kepada DJKI.

Terhitung per tanggal 13 Juni 2020, PNBP DJKI pada semester satu tahun 2020 sebesar Rp387.624.530.645, mengalami peningkatan dibandingkan semester yang sama tahun 2019 yakni Rp300.682.333.000.

Baca juga: DJKI - UTS kerja sama lindungi kekayaan intelektual

“Terlihat adanya peningkatan sebesar lebih kurang Rp87 miliar,” ujar Nofli.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Harun Sulianto memberikan apresiasi atas kontribusi masyarakat di daerahnya yang telah mendaftarkan merek mereka.

“Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini telah melakukan beberapa penandatanganan MoU yang bertujuan untuk terus meningkatkan perekonomian masyarakat melalui perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Selatan,” Kata Harun.

Selain penyerahan sertifikat merek, DJKI melalui Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis (IG) Gunawan memberikan pendampingan mengenai cara melakukan pengajuan permohonan IG kepada beberapa perwakilan dari pemerintah daerah, dinas pertanian, serta akademisi di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Permohonan kekayaan intelektual meningkat di masa pandemi COVID-19

Sebagai informasi, acara ini merupakan rangkaian kegiatan Kemenkumham di Kota Makassar yang telah berlangsung sejak Kamis (17/9), di mana DJKI memberikan sertifikat IG lada luwu timur dan beras pulu' mandoti enrekang.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020