Pemprov Bali batasi aktivitas keramaian di objek wisatanya

  • Sabtu, 19 September 2020 20:40 WIB

Seorang warga bersepeda di kawasan wisata Pantai Jerman, Badung, Bali, Sabtu (19/9/2020). Pemerintah Provinsi Bali membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata akibat terus meningkatnya kasus positif COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

Wisatawan berjalan di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (19/9/2020). Pemerintah Provinsi Bali membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata akibat terus meningkatnya kasus positif COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

Wisatawan mengunjungi kawasan wisata Pantai Kuta di Badung, Bali, Sabtu (19/9/2020). Pemerintah Provinsi Bali membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata akibat terus meningkatnya kasus positif COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait