Usaha pariwisata yang telah disertifikasi memiliki daya saing, kualitas produk dan pelayanan yang lebih terjamin
Jakarta (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong para penyelenggara pariwisata mengikuti dan memenuhi Sertifikasi Usaha Pariwisata untuk peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata.

"Usaha pariwisata yang telah disertifikasi memiliki daya saing, kualitas produk dan pelayanan yang lebih terjamin," kata Kepala BSN yang juga Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Jakarta, Senin.

BSN mendorong para penyelenggara pariwisata untuk tetap menerapkan persyaratan standar pariwisata yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang diakreditasi oleh BSN melalui KAN.

Dukungan LSUP yang kompeten dan kredibel sangat diperlukan untuk lingkup usaha pariwisata yang ada.

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) merupakan lembaga yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, yang kini diperbaharui dengan Permenparekraf/Kepala Badan Parekraf Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. BSN melalui KAN telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Pariwisata tentang Kegiatan Akreditasi LSUP pada tahun 2016.

Ia mengatakan sektor pariwisata sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional juga menjadi fokus BSN.

Sebagai antisipasi dampak pandemi COVID-19, kata dia, KAN telah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan audit.

Dalam rangka sertifikasi, verifikasi atau validasi terhadap pelaku usaha, kegiatan audit dapat dilakukan dengan mekanisme remote audit dan dilakukan berdasarkan skema atau tata cara yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang menetapkan regulasi. Hal itu tertuang dalam kebijakan KAN No.004/KAN/04/2020, dan berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk usaha pariwisata.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan surat nomor b/um.00.00/36/dii/2020 perihal Himbauan Terkait Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata pada Masa Pandemi COVID-19 yang menjelaskan bahwa dalam masa pandemi COVID-19 diberikan relaksasi kepada para pelaku usaha bidang pariwisata berupa kelonggaran status kewajiban dalam penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata yang didalamnya menyangkut kegiatan-kegiatan sertifikasi awal, survailen, dan resertifikasi.

Hingga 2020, KAN telah mengakreditasi 30 LSUP di seluruh Indonesia. LSUP bertugas untuk melakukan sertifikasi terhadap usaha pariwisata seperti hotel, restoran, spa, biro perjalanan wisata, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, vila, cafe, bar, dan rumah makan, demikian Kukuh S Achmad.


Baca juga: PUPR sertifikasi pekerja program Sarana Hunian Pariwisata Borobudur

Baca juga: Kemenpar dorong SDM pariwisata lakukan sertifikasi profesi

Baca juga: Pemerintah ingin 70 persen SDM pariwisata tersertifikasi

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020