Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Kamis (24/9), akan melelang barang rampasan negara dari delapan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"KPK kembali melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III sebagai upaya aktif melakukan asset recovery dari tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan delapan perkara korupsi tersebut, yakni putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No: 23/PID.B/2006 tanggal 11 Mei 2007 atas nama terdakwa Sihol P. Manullang, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No: 20/Pid.B/TPK/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2010 atas nama terdakwa Muzni Tambusai.

Putusan MA RI No: 1482K/PID.SUS/2012 tanggal 16 Oktober 2012 atas nama terdakwa Hari Sabarno, putusan MA RI No: 336 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2015 atas nama terdakwa M. Akil Mochtar, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terdakwa Syahrul Rajasampurnajaya.

Baca juga: Tanah dan bangunan dari perkara korupsi mantan Walkot Madiun dilelang

Baca juga: KPK lelang 10 bidang tanah dari perkara korupsi Ojang Sohandi


Selanjutnya, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No: 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2016 atas nama terdakwa Gatot Pujo Nugroho, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang No: 8/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Srg tanggal 6 Juni 2018 atas nama Hendri, dan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung No: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terdakwa Hendry Saputra.

Adapun barang-barang yang dilelang berupa satu paket longway printing machine, dua mobil Nissan TE R, sebuah mobil Volvo, sebuah mobil Marcedes Benz, sebuah mobil Toyota Crown, satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, dan satu kalung emas putih dengan lima mata berlian.

Selanjutnya, sebuah cincin emas putih dengan mata berlian, sebuah cincin emas putih dengan mata berlian, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton, satu unit mobil Chevrolet Spark, satu unit laptop, serta beberapa paket telepon seluler dari berbagai merek.

"Lelang akan dilaksanakan pada hari Kamis (24/9) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB (waktu server) alamat domain www.lelang.go.id. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat dan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," ucap Ali.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020