Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilui (Bawaslu) Kota Bandarlampung menemukan pasangan calon kepala daerah membagikan barang atau bahan kampanye yang tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kami menemukan pasangan calon dalam kampanyenya ada yang membagikan sabun, kepingan 'compact disc' (CD), dan kain atau bahan baju," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Senin.

Menurut dia, barang-barang yang dibagikan oleh pasangan calon tersebut tidak ada dalam PKPU Nomor 11 dan 10 Tahun 2020.

Baca juga: KPU Bandarlampung tetapkan tiga paslon peserta Pilkada 2020

Dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat sembilan bahan kampanye yang dapat dibagikan, yakni pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Sementara itu, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

"Kami telah memanggil pasangan calon nomor urut satu Rycko Menoza-Johan Sulaiman karena ada temuan Bawaslu Bandarlampung pada saat pelaksanaan kampanye calon tersebut membagi-bagikan dasar kain atau bahan baju. Atas temuan itu kami akan bawa ke proses penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Bandarlampung sudah panggil tiga lurah terkait netralitas

Namun, lanjut dia, pada panggilan pertama ini pasangan calon nomor urut 1 tidak ada yang hadir karena ada kegiatan lainnya sehingga Bawaslu tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap temuannya.

"Namun, kami juga memanggil saksi-saksi terkait yang kami butuhkan keterangan-keterangannya sehingga kami bawa ke rakor selanjutnya," katanya.

Sedangkan untuk temuan barang kampanye yang dibagikan oleh pasangan calon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo berupa sabun dan CD.

Ia mengatakan, atas dasar temuan itu Bawaslu telah membahasnya pada rakor di sentra Gakkumdu Bandarlampung yang di dalamnya juga ada pihak kepolisian dan kejaksaan negeri (Kejari).

Baca juga: KPU Bandarlampung lakukan sinergitas ke Polda Lampung

"Untuk temuan ini sudah kami putuskan bahwa sabun dan CD tidak bisa dilanjutkan untuk dibagikan oleh pasangan calon dan harus dihentikan," kata dia.

Bahkan, lanjut dia, Bawaslu juga telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi ataupun surat peringatan sebab pasangan calon nomor urut 2 telah melakukan pelanggaran administrasi.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020