Ternyata pempek yang dibawa isinya narkoba jenis sabu-sabu
Jambi (ANTARA) - Zulkifli (24) seorang pemuda Sungai Saren, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi ditangkap petugas lantaran berupaya menyelundupkan sabu-sabu sebanyak tiga paket yang dikemas dalam pempek dibawa ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal.

Kepala KPLP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Buchori, Rabu, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Zulkifli lantaran hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas, namun aksinya berhasil digagalkan petugas lapas yang memeriksa makanan tersebut.

Kasus ini bisa terungkap karena pelaku mau menitipkan makanan untuk masuk ke dalam lapas, dan sebelum dibawa masuk diperiksa dulu makanannya. Namun petugas di sana mencurigainya, sehingga pihak yang mengirimkan makanan berupa pempek itu dipanggil untuk menyaksikan pemeriksaan makanan itu. Ternyata isinya narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polda Jambi sita 41 kilogram sabu-sabu asal Malaysia


Pengirim mengaku makanan itu dikirimkannya untuk seorang narapidana bernama Iis yang merupakan napi narkotika di lapas tersebut.

Pihak lapas kemudian melakukan koordinasi ke Kadiv Pas serta Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk menangani kasus itu. Kemudian kasus dan pelaku dilimpahkan bersamaan barang bukti tiga paket sabu-sabu ke pihak polres.

Napi yang akan menerima paket makanan itu, saat ini sudah dipisahkan ke dalam sel khusus.
Baca juga: Kepolisian Jambi amankan puluhan kilogram sabu di lintas Sumatera

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020