Implementasi hak reproduksi harus bermanfaat menekan angka kematian ibu
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
 Hasto Wardoyo mengatakan implementasi 12 hak reproduksi seharusnya bisa menekan angka kematian ibu di Indonesia sehingga selaras dengan program pemerintah.

"Implementasi hak reproduksi dan seksual ini harus bisa bermanfaat besar terutama dalam menekan angka kematian ibu," kata dia saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.

12 hak reproduksi tersebut ialah hak untuk hidup, hak kebebasan dan keamanan, hak kesetaraan dan berbasis dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan keluarga dan reproduksinya.

Baca juga: Bappenas: Kesehatan reproduksi untuk wujudkan SDM berkualitas

Baca juga: Pemda perlu evaluasi angka reproduksi COVID-19, sebut IDI Jabar


Selanjutnya hak keberhasilan pribadi, hak kebebasan untuk berpikir, hak mendapatkan informasi dan pendidikan, hak memilih bentuk keluarga maupun membangun dan merencanakan keluarga.

Kemudian hak kapan memutuskan memiliki anak, hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan, hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, hak kebebasan berkumpul dan terakhir hak bebas dari penganiayaan serta perlakukan buruk.

Meskipun 12 hak tersebut merupakan bagian dari hak azasi manusia, BKKBN perlu menyiasati agar terarah pada implementasi program pemerintah terutama menyangkut penurunan angka kematian ibu.

"Terutama kita punya program tidak ada kematian ibu dan juga tidak ada kebutuhan yang belum terpenuhi atau zero unmet need," kata Hasto.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan 12 hak reproduksi tersebut, penyamaan persepsi antara yang melayani dengan yang dilayani harus sama agar program dapat dicapai.

Sebagai contoh, lanjut dia, angka kematian ibu di suatu kabupaten misalnya 10 orang. Maka ketika ditanya target penurunan tahun depan jawabannya tidak ada yang pasti masih berkisar setengah dari angka itu.

"Di sini, kita perlu menyamakan persepsi antara yang melayani dengan yang dilayani. Karena ini bagian penting untuk melaksanakan 12 hak reproduksi," ujar dia.

Baca juga: BKKBN: Perhatikan 12 hak reproduksi remaja

Baca juga: Fenomena gunung es aborsi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020