Ada 12 titik di kawasan perbatasan Kota Surabaya yang akan disekat mulai pukul 16.00 WIB. Penyekatan ini kami lakukan bersama petugas Pemerintah Kota Surabaya
Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penyekatan di sejumlah kawasan perbatasan mulai sore nanti atau pukul 16.00 WIB.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Candra mengungkapkan penyekatan dilakukan untuk mencegah terjadi kerumunan massa di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu pada malam pergantian Tahun Baru 2021.

"Ada 12 titik di kawasan perbatasan Kota Surabaya yang akan disekat mulai pukul 16.00 WIB. Penyekatan ini kami lakukan bersama petugas Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya di Surabaya, Kamis.

Sejumlah kawasan yang disekat di antaranya Bundaran Waru atau tepatnya depan Pusat Perbelanjaan CITO, Jembatan MERR, Pondok Candra, Osowilangun, Lakarsantri, Kedung Cowek, Romokalisari dan Tandes.

AKBP Teddy menjelaskan masyarakat yang diperbolehkan melintas di 12 titik perbatasan Kota Surabaya yang disekat itu antara lain tenaga medis, pekerja shift malam, atau keadaan darurat (emergency).

Baca juga: Polrestabes Surabaya tegaskan tidak ada perayaan malam tahun baru

Baca juga: BI gandeng Polrestabes ungkap pengedar rupiah palsu 11.155 lembar


"Bila warga kota Surabaya harus bisa menunjukkan kartu tanda penduduk," ucap perwira menengah tersebut.

Di tengah pandemik COVID-19, kata dia, Polrestabes Surabaya melarang masyarakat turun ke jalan untuk merayakan malam pergantian tahun.

Teddy memastikan, selain dilakukan penyekatan di 12 titik kawasan perbatasan, juga dilakukan penutupan jalan yang biasanya menjadi pusat keramaian masyarakat di tengah Kota Surabaya.

"Ada dua ruas jalan yang nanti malam akan ditutup mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB untuk mencegah kerumunan massa, yaitu Jalan Tunjungan dan Raya Darmo," ujarnya.

Aparat Polrestabes Surabaya, lanjut Teddy, tidak segan menindak masyarakat yang tetap nekat turun ke jalan untuk merayakan malam tahun baru.

"Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya. Pelanggar yang tertangkap akan dibawa ke Polrestabes Surabaya dan selanjutnya dilakukan tes usap COVID-19. Penindakan tidak luput juga bagi pengendara motor berknalpot 'brong'. Bukan hanya ditilang, tetapi motor akan disita dan pemiliknya kami minta mengembalikan ‘sparepart’-nya seperti semula," tutur dia menjelaskan.

Baca juga: Polisi Surabaya tembak mati pengedar narkoba

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020