Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menghubungi kami setelah mencurigai pengiriman paket melalui jasa ekspedisi kapal laut
Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jatim, menggagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) asal Malaysia seberat 7,2 kg yang dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum di Surabaya, Kamis mengatakan pengungkapan perkara ini dilakukan dengan kerja sama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya.

"Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menghubungi kami setelah mencurigai pengiriman paket melalui jasa ekspedisi kapal laut," ujarnya kepada wartawan.

Saat dibuka, paket tersebut berisi sebuah tabung kompresor yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,2 kilogram dengan dibungkus kain handuk.

Baca juga: Polres Tanjung Perak ungkap sindikat pembuat surat tes cepat palsu

Baca juga: Selama dua pekan, polisi Tanjung Perak ungkap total 8 kg sabu-sabu


"Sabu-sabu seberat 7,2 kilogram ini dipecah menjadi delapan bungkus. Dimasukkan ke dalam kompresor dengan dilapisi kain handuk biar tidak goyang dalam proses pengirimannya," kata Ganis menjelaskan.

Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial SR, usia 29 tahun, warga Sampang, Madura, Jawa Timur.

Menurut Ganis, SR adalah kurir yang mendapat perintah untuk mengambil paket ekspedisi tersebut.

"Orang yang menyuruh SR mengambil barang ini berinisial H, warga Madura, saat ini telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, pengirim sabu-sabu tersebut seseorang berinisial NR yang saat ini berada di Malaysia. Polisi sedang memburunya dan telah menetapkan-nya sebagai DPO.

Para pelaku dijerat Pasal 114, Ayat (2), subsider Pasal 113, Ayat (2), subsider Pasal 112, Ayat (2), juncto Pasal 132, Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Ganis mengungkapkan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca juga: Polisi Pelabuhan Tanjung Perak ungkap peredaran uang palsu

Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021