Denpasar (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga Senin (18/1) jumlah pasien positif COVID-19 yang masih dalam perawatan di daerah tersebut sebanyak 2.381 orang.

"Untuk hari ini saja ada penambahan 238 kasus baru, sebanyak 196 orang penularannya melalui transmisi lokal dan 42 orang pelaku perjalanan dalam negeri," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Senin.

Jika dilihat dari jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali yang hingga saat ini sebanyak 21.682 orang, maka pasien yang masih dalam perawatan itu sebesar 10,98 persen dari total kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi.



Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, pasien positif COVID-19 yang terbanyak dirawat dari Kota Denpasar (647 orang), Kabupaten Badung (635 orang), Tabanan (272), Gianyar (265), Jembrana (244), Buleleng (85), Karangasem (67), Bangli (43), Klungkung (26), dan 88 orang dengan domisili dari luar Bali serta 9 orang warga negara asing.

"Hari ini juga tercatat ada penambahan 251 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh, sehingga pasien yang sudah sembuh karena dari COVID-19 di Provinsi Bali secara kumulatif menjadi 18.706 orang (86,27 persen)," ujar Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Selain itu, pada Senin ini juga ada penambahan empat pasien yang meninggal dunia, sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di Provinsi Bali menjadi sebanyak 595 orang (2,74 persen).

Baca juga: Pasien RSD Wisma Atlet sembuh COVID-19 43.584 orang

Dewa Indra menambahkan, mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran COVID-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan di mana pun," ujar Dewa Made Indra.

Baca juga: Anggota DPR Gatot Sudjito meninggal dunia akibat COVID-19
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021