Dengan revisi UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang baru berusia seumur jagung ini, kita mendorong aspek pengelolaan lingkungan tambang, baik reklamasi dan/atau pascatambang menjadi semakin baik
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang karena bekas galian tambang dapat membahayakan lingkungan dan berkontribusi kepada potensi bencana.

"Pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang ini," kata Mulyanto dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Apalagi, lanjutnya, dana reklamasi tambang dan sanksi pidana bagi pelanggarnya sudah ada dan jelas diatur dalam UU No. 3/2020 tentang Minerba.

Ia mengingatkan berdasarkan Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen.

Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang.

Mulyanto menyatakan setuju dan mendukung adanya pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelanggar reklamasi dan/atau pasca tambang dari aturan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi administratif.

"Dengan revisi UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang baru berusia seumur jagung ini, kita mendorong aspek pengelolaan lingkungan tambang, baik reklamasi dan/atau pascatambang menjadi semakin baik," katanya.

Mulyanto juga meminta pemerintah tegas laksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga.

Jika perlu, ujar dia, pemerintah dapat mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi pada 2020 mencapai 9.694 Hektar (Ha) atau meningkat dari realisasi tahun 2019 yang tercatat sebesar 7.626 Ha. Sementara target reklamasi untuk 2021 sebesar 7.025 Ha.

Sedangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan.

Terkait kinerja sektor pertambangan, sebelumnya BPS mencatat Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional naik 0,56 persen menjadi 105,20 pada Januari 2021 dibandingkan Desember 2020 yang angkanya 104,62, dengan kenaikan tertinggi pada sektor pertambangan dan penggalian yakni sebesar 1,50 persen.

Baca juga: Menteri LHK: 108 lubang PETI di TNGHS jadi prioritas untuk ditutup
Baca juga: Kaltim akan pulihkan lubang bekas tambang
Baca juga: 3.000 lubang bekas tambang di Bangka siap disulap jadi kolam ikan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021