Medan (ANTARA) - Pemkot Medan Provinsi Sumatera Utara bakal membenahi bangunan heritage atau warisan sejarah yang telah banyak berubah bentuk, bahkan terbengkalai akibat tidak terurus dan bersengketa di kawasan Kesawan yang berada di pusat kota.

"Sejak lama saya katakan, kawasan Kesawan ini harus dijadikan kawasan heritage. Gedung-gedung bersejarah, kita pugar. Jadi memang harus dimulai," terang Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution di Medan, Kamis.

Baca juga: Pemkot Palembang daftarkan 'Ngobeng' sebagai warisan budaya tak benda

Beberapa kawasan di Kesawan, lanjut menantu Presiden Joko Widodo ini, di antaranya Jalan Ahmad Yani dan Jalan Perniagaan atau Pajak Ikan Lama kini sudah mulai dilakukan revitalisasi dengan memakai dana intensif daerah.

Ia mencontohkan, salah satunya Gedung Warenhuis merupakan super market pertama di Kota Medan.

Baca juga: Cinta lingkungan sekaligus menapaki warisan sejarah di Ratu Boko

Pihaknya melihat gedung yang syarat dengan nilai sejarah itu hancur begitu saja akibat tidak terurus, dan rusak digerus zaman.

Seperti diketahui, Gedung Warenhuis merupakan super market pertama di Kota Medan yang dibangun pada 1916 oleh arsitek Jerman G Bos, dan dibuka untuk umum 1919 dengan peresmian dilakukan Wali Kota Medan pertama Daniel Baron Mackay.

Baca juga: "Candi Darling" memadukan konservasi lingkungan dan warisan sejarah

"Saya melihat Warenhuis, dan perintahkan OPD terkait untuk mengurusnya. Saya minta Warenhuis ditata lagi, dan dikembalikan wujud aslinya. Arsitektur Warenhuis harus selamat," katanya.

Pemkot Medan telah miliki sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2018. "Soal klaim, pemkot udah punya hak pakainya. Kita kolaborasilah. Untuk apa diklaim, pun tak digunakan. Bahkan kita berhak menegur, karena penataan kota tanggung jawab kita," jelas Wali Kota Bobby.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Sumiadi, mengatakan, Pemkot Medan telah punya alas hak berupa hak pakai dikeluarkan BPN pada 2018 dengan Nomor: 1653.

"Jadi hak pakai itu, tanpa batas waktu selama untuk kepentingan dinas. Memang saat ini sudah masuk tahap kasasi di MA (Mahkamah Agung), dan kami yakin Pemkot Medan menangi gugatan tersebut," ucapnya.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021