Petasan diproduksi dan diperdagangkan tanpa disertai dengan perizinan
Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyita ribuan butir petasan berbahan ledak tinggi sejak beberapa hari pelaksanaan operasi penyakit masyarakat atau Pekat Nala di daerah ini.

“Personel yang tersebar di dua polsek, yakni Polsek Pondok Suguh dan Polsek Teras Terunjam mengamankan ribuan butir petasan dari pedagang di sejumlah pasar tradisional di daerah ini,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, di Mukomuko, Sabtu.

Kapolres menerima laporan terkait penyitaan ribuan butir petasan berbahan ledak tinggi sejak beberapa hari pelaksanaan Operasi Pekat Nala dari Polsek Pondok Suguh dan Teras Terunjam.

Ia mengatakan, polisi yang melaksanakan Operasi Pekat Nala di wilayah ini menjadikan sasaran kegiatannya minuman keras dan petasan berbahan ledak tinggi yang masih dijual bebas di sejumlah pasar tradisional di daerah tersebut.

Dia menyatakan, sejumlah personel Polsek Pondok Suguh melaksanakan Operasi Pekat Nala di pasar tradisional Tunggang Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh. Personel polsek menyita petasan korek sebanyak 14 ikat dengan isi sebanyak 1.400 butir dari tiga pedagang di pasar tradisional di wilayah ini.

Kemudian, katanya lagi, personel Polsek Teras Terunjam menyita barang bukti berupa petasan cabai sebanyak 3.200 buah dan tiga kotak petasan korek dari beberapa pedagang di pasar tradisional Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam.

Ia mengatakan pula, tindakan yang dilakukan menyita petasan ke Kantor Polsek Pondok Suguh dan Polsek Teras Terunjam, karena petasan diproduksi dan diperdagangkan tanpa disertai dengan perizinan dari pejabat yang berwenang.

Kemudian memberikan teguran dan mengimbau kepada pedagang kembang api untuk tidak lagi menjual petasan atau bunga api tanpa disertai izin produksi di wilayah Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Polres Magelang sita 300 kilogram bahan petasan
Baca juga: Satpol PP Jakut sita 448 bungkus petasan

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021