Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sri Wahyumi adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Namun, ia mengaku KPK belum menerima pemberitahuan terkait praperadilan Sri Wahyumi tersebut.

"Sejauh ini, informasi yang kami terima, KPK belum menerima pemberitahuan terkait praperadilan dimaksud," ucap Ali.

KPK, kata dia, melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera menyusun jawaban dan menyampaikannya dalam persidangan.

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sri Wahyumi mendaftarkan gugatan praperadilan pada 5 Mei 2021 dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan praperadilan, Sri Wahyumi menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Ia juga meminta KPK agar membebaskannya dari Rutan KPK.

KPK pada Kamis (29/4) kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Diketahui, Sri Wahyumi baru bebas dari Lapas Anak Wanita Tangerang setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.

KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali.

Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK kembali menahan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
Baca juga: KPK duga Sri Wahyumi terima gratifikasi Rp9,5 miliar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021