Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku terkait dugaan adanya kasus kejahatan luar biasa di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.

Recky menjelaskan pihaknya selaku kuasa hukum JE menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, pada Sabtu (29/5), masih belum terbukti kebenarannya.

"Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh, maka kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Recky, saat dikonfirmasi di Kota Batu, Jawa Timur, Senin.

JE merupakan pemilik SMA SPI yang ada di Kota Batu, yang dilaporkan oleh Komnas PA kepada Polda Jawa Timur, karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa yang ada di sekolah tersebut.

Baca juga: Komnas PA lapor Polda Jatim kasus kekerasan seksual anak di Kota Batu

Recky menambahkan upaya hukum untuk melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait adanya dugaan tindak pidana, merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Dengan adanya pengaduan atau pelaporan tersebut, lanjut Recky, maka harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pihak yang dilaporkan, juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan atau pelaporan," kata Recky.

Recky menambahkan pihaknya meminta seluruh pihak agar bisa menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polda Jawa Timur. Selain itu juga diharapkan tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Bahwa kami meminta terhadap seluruh pihak dan khalayak luas agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Recky.

Baca juga: Sekolah SPI bantah tuduhan adanya kekerasan seksual terhadap siswa

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Sabtu (29/5), melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik salah satu sekolah di wilayah Kota Batu.

Pemilik sekolah tersebut, dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap belasan hingga puluhan siswa. Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, melaporkan temuan itu kepada Polda Jawa Timur.

Komnas PA mendapatkan laporan pada pekan lalu, dari salah seorang korban. Setelah itu, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari siswa, dan alumni yang tersebar di Indonesia.

Berdasar catatan Komnas PA, setidaknya sudah ada 15 orang siswa yang mengaku menjadi korban kekerasan tersebut. Pada saat melapor ke Polda Jawa Timur, Komnas PA mendampingi tiga orang siswa yang merupakan korban kekerasan tersebut.

Baca juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disebut penting untuk lindungi perempuan

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021