Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengabulkan permintaan advokat Hotma Sitompul untuk memberikan keterangan melalui "video conference" untuk kasus suap dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, sebelumnya menyampaikan adanya permintaan salah satu saksi, Hotma Sitompul, untuk menjalani sidang secara virtual. Sidang dengan terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara terkait suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Namun dalam kesempatan tersebut, majelis hakim menolak permintaan itu. "Sama seperti (permohonan) yang kami terima, dihadirkan saja, untuk sementara majelis tidak mengabulkan permintaan itu!" jawab Hakim Damis atas permintaan tersebut.

Hotma dijadwalkan menjadi saksi pada hari ini namun ia tidak memenuhi panggilan JPU KPK.

Dalam dakwaan Juliari disebut pada Juli 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan "fee" sebesar Rp3 miliar kepada Juliari dan atas perintah Juliari diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Baca juga: Ketua DPC PDIP Kendal akui terima Rp508 juta dari Juliari Batubara
Baca juga: Saksi jelaskan komposisi saham perusahaan Herman Hery
Baca juga: Perusahaan milik Herman Hery suplai barang bansos sembako Kemensos


Dalam persidangan Joko juga membenarkan ia menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi yang disebut untuk Juliari Batubara.

"Kemudian Rp3 miliar pada Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi namanya Boy karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput oleh Boy, uang untuk apa tidak dijelaskan," kata Joko dalam sidang 7 Juni 2021.

Joko mengaku ia pun sempat dipanggil Sekjen Kemensos Hartono Laras terkait laporan surat palsu.

"Kemudian datang pengacara Pak Hotma Sitompul, saya dengar Pak Hotma baru berkunjung ke Pak Juliari setelah itu sorenya Pak Adi menginfokan ke saya ada permintaan untuk membayar ke Pak Hotma tapi apakah uang yang saya serahkan ke Boy Hermin uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak, saya tidak tahu," ungkap Joko.

Sedangkan dalam sidang 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan uang Rp3 miliar digunakan untuk membayar "fee" pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.

"Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kita perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta ke Joko karena Joko yang mengumpulkan uang," tambah Adi.

Pada hari ini JPU KPK juga seharusnya memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, namun Ihsan Yunus juga tidak hadir dalam sidang.

"Ada surat yang kami terima, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat RDP Komisi DPR di Hotel Adyanamid Plaza dari tanggal 14-16 Juni 2021," kata jaksa Ikhsan.

Baik Ikhsan Yunus dan Hotma Sitompul akan dipanggil lagi menjadi saksi pada 21 Juni 2021.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021