Pamekasan (ANTARA) - Oknum anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur, dilaporkan warga ke bagian provost polres setempat karena menggelapkan delapan unit mobil rental milik warga Pamekasan.

Kasi Propam Provost Polres Pamekasan Iptu Eko Budi, Selasa, mengatakan oknum polisi yang dilaporkan menggelapkan mobil rental itu berinisial DS, sedangkan pelapor merupakan Komunitas Rental Mobil Pejuang Rupiah.

"Komunitas ini bermarkas di Desa Tobungan, Pamekasan, dan jumlah unit mobil yang dilaporkan digelapkan sebanyak delapan unit," kata Eko.

Saat ini, katanya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pihak pelapor terkait kasus itu, mendata jumlah dan jenis mobil, berikut pelat nomor mobil yang digelapkan.

"Kami juga telah memanggil pihak terlapor dan yang bersangkutan memang mengakui perbuatannya," kata Eko tanpa menyebutkan identitas lengkap oknum anggota Polres Pamekasan yang dilaporkan menggelapkan mobil rental itu.

Baca juga: Oknum polisi di Bali divonis 2,5 tahun penjara karena kasus pemerasan

Salah seorang pemilik mobil rental Sanigereh di Mapolres Pamekasan, menjelaskan pihaknya melaporkan yang bersangkutan karena ia merupakan anggota polisi aktif.

Sanigereh yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Rupiah Pamekasan ini mengaku mobil miliknya yang digelapkan oknum anggota polisi itu sebanyak tiga unit, sedangkan lima unit lainnya milik anggota komunitas.

"Oknum ini menyewa mobil ke komunitas Pejuang Rupiah bulanan," kata Sanigereh.

Kala itu, oknum polisi tersebut datang ke basecamp Komunitas Rental Mobil Pejuang Rupiah di Desa Tobungan bersama istrinya.

Tanpa rasa curiga, Sanigerah langsung "menyetujui" keinginan DS dan istrinya itu, karena dalam pandangan Sanigerah, yang bersangkutan tidak akan berbuat "neko-neko" karena merupakan abdi negara yang bekerja di institusi penegak hukum, yakni Polres Pamekasan.

Baca juga: Anggota DPR sesalkan oknum polisi terciduk OTT pelayanan publik

Dalam kurun beberapa hari kemudian, DS datang lagi ke komunitas ini untuk menyewa mobil rental, dengan alasan akan digunakan oleh familinya dan berbagai macam keperluan bisnis lainnya, hingga total unit kendaraan yang disewa sebanyak delapan unit.

Saat waktu pengembalian tiba, sesuai dengan kesepakatan antara penyewa dengan pihak komunitas rental Pejuang Rupiah, mobil yang disewakan kepada oknum anggota Polres Pamekasan ini belum juga dikembalikan.

Pihak Pejuang Rupiah berupa untuk menghubungi yang bersangkutan, akan tetapi unit belum juga dikembalikan, hingga akhirnya yang bersangkutan dilaporkan ke Provost Polres Pamekasan.

"Kami masih berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, agar persoalan ini bisa segera teratasi," kata Kasi Propam Polres Pamekasan Iptu Budi, menambahkan.

Terlapor DS, saat di Mapolres Pamekasan mengakui kesalahannya. Ia berjanji akan mengembalikan secepatnya delapan unit mobil yang disewa ke pihak Komunitas Rental Pejuang Rupiah itu. Ia juga mengakui ke delapan unit mobil itu digadaikan.

"Tapi, saya akan berupaya sesegera mungkin untuk mengembalikan kepada komunitas dan kini sebagian telah dikembalikan," katanya di Mapolres Pamekasan, Selasa.

Baca juga: Polda Lampung membenarkan Divisi Propam Mabes Polri OTT oknum polisi

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021