Jakarta (ANTARA) - Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus Kejagung) sulit menerapkan sistem kerja dari rumah atau "work from home/WFH" dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara karena diperlukan adanya kehadiran fisik.

"Beberapa tempat di Kejagung yang tidak bisa WFH ya di sini (Gedung Bundar)," kata JAMPidsus Ali Mukartono di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota dan jajarannya tidak memungkinkan dilakukan secara daring, seperti penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi hingga BAP tersangka maupun saksi.

"Emang BAP bisa virtual, nyita masak virtual, geledah pakai virtual ya tidak mungkin," ujarnya.

Berbeda dengan persidangan di pengadilan, kata Ali, dapat dilakukan secara virtual karena ada penjagaan dari aparat.

Baca juga: Erick Thohir terapkan WFH bagi pegawai Kementerian BUMN 17-25 Juni
Baca juga: Pemerintah percepat proses analisis genom untuk deteksi varian corona
Baca juga: Satgas: Implementasikan WFH pekerja dengan komorbid dilarang ke kantor


Sehingga pemeriksaan saksi dalam proses penyilidikan maupun penyidikan yang dilakukan pihaknya harus dilakukan secara tatap muka.

Terlebih saat ini JAMPidsus tengah menjalankan perintah Jaksa Agung terkait program zero tunggakan perkara, selain perkara-perkara baru yang sedang ditangani juga.

Hampir setiap hari kerja, jaksa penyidik JAMPidsus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara yang tengah ditangani seperti, dugaan korupsi izi usaha tambang (IUP) di Sarolangun, Jambi oleh anak perusahaan PT Antam, kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang di PT Asabri, kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikutnya kasus dugaan korupsi pada pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Emas (PDE) Sumatera Selatan, tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) dan masih banyak lagi kasus-kasus yang menjadi perhatian publik ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Selalu ada pemeriksaan saksi dilakukan pada tiap-tiap perkaran, jumlah saksi yang diperiksa mulai dari satu orang bahkan ada lima.

Menurut Ali, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Di Gedung Bundar JAMPidsus Kejagung tersedia tempat cuci tangan, serta pengukuran suhu tubuh otomatis tanpa sentuh. Petugas keamanan dalam juga kerap mengingatkan pengunjung di area gedung untuk memakai maskernya dengan benar.

"Yang penting saling menjaga," kata Ali.

Sebelumnya, satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial PZR terkonfirmasi positif COVID-19 pada Jumat (11/6) lalu.

PZR ditahan pada Senin (7/6) menempati rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelum ditahan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes COVID-19 dan dinyatakan sehat.

Diduga PZR terpapar COVID-19 dari kunjungan keluarga dan lainnya yang datang saat penahanan.

Sementara itu, kasus COVID-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan dalam 10 hari terakhir, angka kasus meningkat hingga 300 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah penanggulangan corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan DKI Jakarta sedang memasuki fase genting penyebaran penularan COVID-19.

Anies terus mengingatkan kepada semua komponen masyarakat agar bertanggungjawab atas melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta.

Ia juga mengingatkan, pemerintah tidak akan kompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang mengambil sikap tidak bertanggung jawab di masa pandemi.

"Mari kita menjaga, mari kita kembali lebih disiplin. Ini masih dalam pandemi," pesan Anies.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 terkait pemberlakuan aturan jumlah karyawan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen khusus perkantoran yang berada di zona merah Ibu Kota.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021