Satu orang sudah ditangkap dan dua lagi sedang diburu
Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memburu dua pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat perburuan dan perdagangan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di daerah ini.

Sebelumnya, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dibantu aparat kepolisian menangkap MJY (40), karena kedapatan membawa kulit dan organ satu ekor harimau utuh di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

Kepada Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam ekspose perkara, di Mapolda Bengkulu, Senin, mengatakan dua pelaku yang sedang diburu itu masing-masing berperan sebagai penjerat dan penjual.

Sedangkan satu orang pelaku yang sudah ditangkap berperan sebagai pembawa harimau yang telah dijerat dan dibedah untuk diserahkan ke penjual.

"Sebenarnya pelakunya ini ada tiga orang. Satu orang sudah ditangkap dan dua lagi sedang diburu. Keduanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah mengetahui identitas serta alamat kedua orang tersebut," kata Sudarno.

Berdasarkan hasil penyidikan, satu ekor harimau sumatera berukuran sekitar tiga meter yang telah dibedah menjadi beberapa bagian itu, akan dijual dengan harga Rp80 juta.

Rencananya, transaksi organ serta kulit harimau jantan berusia empat tahun itu, akan dilakukan di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, namun digagalkan petugas.

Tersangka MJY memisahkan barang bukti tersebut menjadi tiga bagian ke dalam kardus yang masing-masing berisi kulit harimau utuh mulai dari bagian kepala hingga ekor, dan dua kardus lainnya berisi tulang-belulang sesuai dengan pesanan pembeli.
Barang bukti kulit harimau sumatera utuh mulai dari bagian kepala hingga ekor dan organ tubuh lainnya seperti tulang-belulang lengkap yang ditunjukkan petugas dalam ekspose perkara, di Mapolda Bengkulu, Senin (21/06/2021). ANTARA/Carminanda
Penyidik menjerat MJY dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam sindikat perburuan dan penjualan harimau ini. Tapi tentu kami akan menggali lebih jauh soal itu," ujar Sudarno.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Said Jauhari mengatakan, harimau tersebut dijerat secara tradisional.

Siad menduga gerombolan tersangka MJY ini merupakan kelompok spesialis perburuan harimau sumatera yang kerap memasang jerat di sekitar kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu hingga ke kawasan Hutan Lindung Bukit Daun.

Banyaknya permintaan baik dari dalam maupun luar negeri membuat perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini menjadi bisnis ilegal yang menjanjikan.

Satwa liar itu tidak hanya sekadar menjadi hiasan bagi kolektor, tetapi beberapa organ seperti tulang dan taring oleh sebagian orang diyakini menjadi media untuk ritual tertentu.

"Karena permintaan pasar yang tinggi, maka ada masyarakat yang melakukan perburuan. Biasanya kolektor yang punya banyak duit yang pesan," demikian Said.
Baca juga: KLHK tangkap pelaku perdagangan kulit dan organ harimau di Bengkulu
Baca juga: Populasi Harimau dan Gajah mengkhawatirkan akibat perburuan liar

Pewarta: Carminanda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021