Tidak tersangkut perkara makanya kami menggunggat penyitaan tersebut.
Jakarta (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menunda sidang gugatan praperadilan tentang penyitaan aset oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Setelah mengetok palu tanda sidang dibuka, Jumat, hakim kemudian menunda sidang karena Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (12/6).

Saat persidangan hakim sempat bertanya apakah pemohon menjadi terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya atau tersangka dalam kasus PT Asabri.

Kuasa hukum termohon Fazar Gora menjawab klienya tidak tersangkut dengan kedua perkara megakorupsi tersebut.

"Tidak tersangkut perkara makanya kami menggunggat penyitaan tersebut," ujar Fajar Gora usai persidangan.

Baca juga: Kejagung sita tanah mal di Bandung terkait Asabri

Gugatan praperadilan terhadap Kejagung dilayangkan oleh Jimmy Tjockrosaputra dan kawan-kawan melalui hukumnya. Gugatan praperadilan terdaftar dengan Nomor 66/ Pid.Prap / 2021/PN.Jkt.Sel pada tanggal 14 Juni 2021.

Fajar Gora selaku kuasa hukum Jimmy Tjockrosaputro dan para pemohon lainnya mengatakan bahwa gugatan itu karena aset yang disita tidak ada kaitan dengan kedua kasus tersebut.

Dijelaskan Gora bahwa aset-aset milik kliennya yang disita berlokasi di Sukoharjo Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terkait dengan penyitaan aset tersebut, dia menyebutkan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1286 seluas 462 meter persegi yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

"Di situ berdiri Hotel Brothers Inn. Ikut juga disita lima sertifikat lain di lokasi yang sama," kata Gora.

Adapun lima sertifikat itu adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1287 seluas 176 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1294 seluas 90 meter persegi.

Selain itu, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1296 seluas 90 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1297 seluas 108 meter persegi, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1298 seluas 144 meter persegi yang kesemuanya atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Aset lain yang turut disita adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893, seluas 488 meter persegi yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.

Baca juga: Kejagung sita saham Benny Tjokrosaputro senilai Rp45 miliar

Gora mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah menyalahgunakan wewenang dalam penyitaan aset-aset milik kliennya, Jimmy Tjokrosaputro, berupa tanah dan bangunan hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta itu.

"Di bidang tanah tempat berdiri hotel itu tidak terkait Benny Tjokrosaputro, juga tidak ada bukti kedua hotel itu digunakan untuk kejahatan perkara Asabri dan juga bukan hasil dugaan kejahatan terkait perkara Asabri yang saat ini disidik kejaksaan," kata Gora.

Gora menjelaskan bahwa kepemilikan Jimmy terhadap dua objek sitaan kejaksaan itu sudah di tangan Jimmy jauh sebelum terjadinya peristiwa pidana perkara Asabri (tempus delicti).

Menurut Gora, penyidik memang berwenang melakukan penyitaan dalam kegiatan penyidikan namun tetap harus mengikuti rambu-rambu hukum yang diatur dalam pasal 38, 39, 40, 41, 75, 128, dan Pasal 129 KUHAP.

"Ada kewajiban penyidik untuk memverifikasi aset sebelum penyitaan. Apabila tidak ada kaitannya dengan perkara pidana yang disangkakan, akan dikembalikan kepada pemilik sahnya," ujar Gora.

Selain itu, kata Gora, dalam melakukan penyitaan seharusnya penyidik mengikuti peraturan Jaksa Agung yang mengharuskan penyidik ketika melakukan penyitaan melakukan dokumentasi melalui kamera video dan kemudian membuat berita acara penyitaan.

"Dalam penyitaan kedua hotel itu, penyidik tidak melakukan perekaman video dan tidak membuat berita acara penyitaan. Ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power," ujarnya.

Dalam perkara ini, selain kuasa hukum Jimmy Tjokrosaputro sebagai Pemohon III, Fajar Gora juga sekaligus kuasa hukum Kari Manyaru selaku Pemohon I dan Fransisco Budi Handoko, Pemohon II, selaku Direktur PT Graha Yogya Babarsari.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021