Peserta BPJS Kesehatan wajib mengunduh aplikasi Mobile JKN
Jakarta (ANTARA) - PPKM Darurat Jawa-Bali berdampak pada aktivitas kantor BPJS Kesehatan yang dibatasi dengan sangat ketat guna mengantisipasi wabah penyebaran COVID-19, namun aplikasi Mobile JKN dapat menjadi solusi.

Seperti pengalaman Lastri (34), warga Sumbersari Kabupaten Jember, dirinya tidak harus repot mengantre ataupun keluar rumah untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan, cukup dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.

“Beberapa hari yang lalu saya mau mengubah fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kartu JKN-KIS saya dan semuanya dapat saya akses melalui Mobile JKN saja tanpa harus bertemu banyak orang,” ujar Lastri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dengan menggunakan aplikasi ini, peserta dapat mendapatkan pelayanan kepesertaan di rumah tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Lastri merupakan seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari berjualan nasi uduk di salah satu area kampus di Kabupaten Jember. Dirinya menceritakan manfaat yang diperoleh dari mengunduh aplikasi Mobile JKN kepada Tim Jamkesnews Cabang Jember, Jumat (2/7).

“Banyak sekali manfaat yang dapat kita peroleh dari mengunduh aplikasi Mobile JKN ini, antara lain melakukan pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, mengecek ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, skrining mandiri, Tagihan BPJS Kesehatan, konsultasi dokter dan masih banyak lagi serta tentunya yang paling penting semua dapat kita lakukan dari rumah,” kata Lastri.

Baca juga: BPJS Kesehatan fasilitasi peserta cek risiko penyakit secara digital

Baca juga: Fitur konsultasi dokter dekatkan peserta JKN-KIS dengan dokter


Selain manfaat penggunaan Mobile JKN Lastri juga menceritakan pengalamannya mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi andalan BPJS Kesehatan ini. Ia pun tak lupa memberikan apresiasi karena kemudahan yang ia dapat ketika mengakses aplikasi ini.

Dirinya mengucapkan terima kepada pihak BPJS Kesehatan karena sudah membuat aplikasi yang sangat bagus untuk kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan memberikan solusi yang tepat disaat pandemi.

"Hal ini yang pernah saya rasakan pada saat mau berobat saya hanya tinggal pilih menu pendaftaran pelayanan dan langsung dapat nomor antrean, ini sangat membantu sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penyebaran virus COVID-19, karena harus antre lama,” kata Lastri.

Lastri berharap di era digital ini semua peserta BPJS Kesehatan dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN ini dan merasakan manfaatnya, sehingga tidak ada lagi peserta yang menunggu, mengantre ataupun berkerumun untuk mendapatkan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan.

“Sekarang sudah era digital dan peserta BPJS Kesehatan wajib mengunduh aplikasi Mobile JKN ini sehingga sudah tidak ada lagi kerumunan peserta ataupun antrean peserta di Kantor BPJS Kesehatan,” ujar Lastri.

Baca juga: Akses JKN-KIS dipermudah fitur konsultasi dokter daring "mobile JKN"

Baca juga: Mobile JKN mudahkan ibu rumah tangga akses layanan kesehatan



 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021