Keduanya diperiksa terkait penyitaan aset
Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Jampidsus) memeriksa dua direktur PT Pool Advista Indonesia sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat, mengatakan dua saksi yang diperiksa yakni M selaku Direktur PT Pool Advista Indonesia.

Kemudian, saksi kedua, yakni MYP selaku Direktur PT Pool Advista Finance Tbk.

"Keduanya diperiksa terkait penyitaan aset," kata Leonard.

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri oleh saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT.Asabri.

PT Pool Advista Indonesai menjadi salah satu dari 13 perusahaan manajemen investasi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyidik Jampidsus Kejagung terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.

Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Kesembilan tersangka itu, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, tiga dari sembilan tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Selain itu, penyidik juga fokus memburu aset para tersangka berupa tanah, bangunan, hotel, pusat perbelanjaan, kapal, kapal tanker, tambang, kendaraan mewah, bus, perhiasan, hingga lukisan mengandung emas, hingga kini nilai sementara aset yang telah disita penyidik mencapai Rp14 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memberikan sinyal atas tersangka manajemen investasi dalam kasus PT Asabri (Persero).

"Mungkin tidak berapa lama lagi akan diumumkan Kapuspenkum ya," kata Febrie pula.
Baca juga: Penyitaan aset hotel tersangka Asabri di Solo-Yogyakarta sah
Baca juga: Kejagung periksa seorang lurah terkait PT Asabri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021