Bengkulu (ANTARA) - Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama Resort Bukit Kaba I dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Bukit Kaba menerima penyerahan satwa liar dilindungi jenis kelinci Sumatera (Nesolagus netscheri) berjumlah dua ekor jantan anakan berumur sekira satu bulan.

"Kelinci Sumatera termasuk jenis satwa langka dilindungi UU konservasi karena itu setelah mengetahui kalau satwa ini dilindungi mereka menyerahkan ke petugas BKSDA," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Said Jauhari di Bengkulu, Minggu.

Serah terima satwa tersebut berlangsung di rumah warga di Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong yang difasilitasi oleh anggota Komunitas Pecinta Hewan Curup (PHC). Setelah serah terima kemudian dua anak kelinci Sumatera itu dievakuasi petugas ke kantor SKW I.

Said menambahkan kronologis asal satwa tidak sengaja ditemukan oleh warga Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dari kebun miliknya berjarak lebih kurang 3 km dari desa pada 22 September 2021, yang kemudian dibawa pulang ke rumahnya.

Baca juga: PT Timah - Alobi Bangka lepasliarkan enam ekor satwa langka

Lalu petugas memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga yang menemukan satwa dan warga sekitar, terkait perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan sekaligus menyerahkan poster dan kalender terkait TSL yang dilindungi UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dua ekor anakan kelinci Sumatera tersebut akan diobservasi dan rehabilitasi di kantor SKW I sebelum dilepasliarkan ke habitatnya," kata Said.

Menurut Said, kelinci Sumatera termasuk satwa langka dan populasinya terus menyusut di habitatnya di kawasan hutan di wilayah Pulau Sumatera. Ia juga mengakui baru berjumpa langsung dengan kelinci Sumatera setelah ada temuan dari warga tersebut.

"Statusnya di alam liar tergolong langka dan terancam punah, sama dengan status Harimau Sumatera," katanya.

Baca juga: Warga Belanda divonis dua tahun kasus perdagangan satwa dilindungi

Baca juga: Penjual kukang dituntut lima tahun penjara

Pewarta: Helti Marini S
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021