Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menyelenggarakan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) kepada jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Sebagai upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, KPK hari ini kembali akan menyelenggarakan program PAKU Integritas. Seri ke-7 ini akan disampaikan oleh Wakil Ketua Alexander Marwata beserta jajaran untuk pejabat Kemenkes secara daring dan luring di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00-12.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ipi mengatakan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha beserta pasangan masing-masing akan mengikuti secara daring karena saat ini masih menjalani karantina.

Sedangkan yang dijadwalkan hadir langsung, yaitu Wamenkes Dante Saksono Harbuwono dan jajaran eselon I Kemenkes mulai dari Inspektur Jenderal, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Plt Dirjen Kesehatan Masyarakat, Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan beserta pasangan masing-masing.

Baca juga: KPK beri penguatan integritas untuk KPU dan Bawaslu
Baca juga: KPK harap PAKU Integritas untuk Kemendag jadi benteng saat bertugas
Baca juga: KPK selenggarakan pembekalan antikorupsi untuk Kementan dan Kemendag


Ipi mengatakan KPK memandang Kemenkes sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran penting dan strategis. Sejumlah kajian sistem telah dilakukan KPK sejak 2013 hingga 2020 sebagai upaya perbaikan dan mengawal kebijakan pemerintah di bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab negara kepada masyarakat.

"Beberapa kajian diantaranya adalah kajian sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), pengelolaan dana kapitasi, tata kelola obat dalam sistem JKN, tata kelola alkes (alat kesehatan), dana jaminan sosial kesehatan hingga kajian terkait penanganan COVID-19 yang meliputi risiko korupsi klaim COVID-19, dan risiko korupsi insentif serta santunan kematian tenaga kesehatan," kata Ipi.

Adapun, lanjut dia, rekomendasi KPK di sektor kesehatan diantaranya pada tahun 2019 KPK merekomendasikan penundaan kenaikan iuran JKN dan perbaikan tata kelola.

Selain itu, sosialisasi Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan.

"KPK berharap dengan dilakukannya penguatan antikorupsi kepada jajaran Kemenkes melalui program PAKU Integritas dapat menjadi benteng dan bekal dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas. Demikian juga dengan peran pasangan masing-masing untuk mendukung terciptanya budaya antikorupsi yang dimulai dari keluarga," ucap Ipi.

Ia mengatakan dari sembilan seri pembekalan antikorupsi yang dijadwalkan, telah terlaksana tujuh kali kegiatan yang meliputi delapan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pada Selasa ini Kementerian Kesehatan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021