Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengimbau perusahaan pengguna jasa penagih utang (debt collector) merekrutnya secara selektif agar tidak muncul jenis tindak pidana baru.

"Perusahaan harus merekrut tenaga yang berpendidikan untuk menghindari muncul pidana baru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar, di Jakarta, Senin.

Baharudin mengatakan, perusahaan tersebut harus memiliki standar prosedur penagihan tunggakan kredit tanpa menimbulkan tindak pidana.

Guna menghindari tindak pidana baru, Baharudin meminta lembaga keuangan perbankan yang menggunakan jasa penagih utang mengundang kepolisian untuk mengadakan pertemuan.

Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan, pertemuan tersebut berupa pembinaan dan terhadap jasa penagih utang.

Imbauan kepolisian itu terkait dengan kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa, Irzen Octa, meninggal dunia saat mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

Kejadian berawal saat Irzen menerima telpon dari pimpinan koletor Citibank berinisial BYT yang menagih tunggakan kartu kredit Citibank yang mencapai Rp100 juta, padahal korban menyatakan hanya memiliki utang kartu kredit sekitar Rp48 juta.

Namun, korban bertemu A dan dua orang penagih utang, H dan D, di salah satu ruangan khusus "Cleo", sedangkan BYT mengaku tidak berada di tempat kerjanya.

Ketiga orang itu menginterogasi dan mengintimidasi korban sejak pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. Bahkan, mereka sempat menggebrak meja, menendang kursi, serta memukul tangan dan menepuk bahu Irzen.

Kemudian ketiganya meninggalkan korban sendirian di ruangan tersebut, padahal Irzen tidak sadarkan diri dan meninggal dunia sebelum dibawa ke Rumah Sakit Mintohardjo, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.30 WIB.

Penyidik Polrestro Jakarta Selatan telah menetapkan empat tersangka, yakni BYT, D, H dan A terkait penyebab kematian Irzen.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
(Uu.T014/R010)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011