"Keterangan tersangka Edo dengan Ancang belum ada keterkaitan dengan Nurdin Halid."
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) belum menemukan keterkaitan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, dengan kasus perusakan mobil Direktur Badan Liga Indonesia (BLI), Andi Darussalam Tabusalla.

"Keterangan tersangka Edo dengan Ancang belum ada keterkaitan dengan Nurdin Halid," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polidi Baharudin Djafar, di Jakarta, Senin.

Baharudin mengatakan, penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi yang menjelaskan tentang pertemuan pelaku utama pengrusakan, Edo "Kalong" dengan adik Nurdin Halid, Nursyam Halid alias Ancang.

Penyidik akan mengagendakan pemanggilan Nurdin Halid, jika polisi telah menemukan bukti kuat adanya pertemuan antara Edo dengan Ancang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Nurdin Halid terkait adanya pertemuan Edo dengan Ancang beberapa hari sebelum terjadi perusakan kendaraan milik Andi, pekan ini.

Namun, penyidik tidak jadi memanggil Nurdin karena belum ada temuan keterangan yang mengarah terhadap Ketua Umum PSSI tersebut.

Penyidik menduga pelaku yang merusak kendaraan milik Andi sebagai pengawal kegiatan Nurdin Halid dalam beberapa agenda acara PSSI.

Peristiwa itu berawal saat sekelompok massa merusak kendaraan bernomor polisi B-258-ADS milik Andi Darussalam Tabusalla usai pertemuan para pejabat PSSI dengan KONI di Pintu I, Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).

Polisi telah menahan dua orang yang diduga pelaku pengrusakan kendaraan Andi, yakni Abraham Tuhehai dan Domistinus Tuhehai alias Domi di wilayah Jelambar, serta Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (20/3).

Sedangkan, Edo yang diduga sebagai pelaku utama pengrusakan mobil, menyerahkan diri kepada petugas Polda Metro Jaya, Kamis (7/4).

Polda Metro Jaya masih mencari empat pelaku lainnya yang masih buron, yakni Robby Talapessy alias Robby, Bobby, Berry dan Andre.
(T.T014/R010)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011