Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100 kilogram serta menangkap tiga terduga pelaku jaringan internasional.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan ketiga terduga pelaku merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

"Mereka diduga akan mendistribusikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut ke Aceh, Sumatera Utara, serta beberapa wilayah lainnya di Indonesia," ungkap Irjen Pol Ahmad Haydar.

Kapolda mengatakan pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen menangkap terduga pelaku MB.

Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap buronan narkoba

Baca juga: Polres Lhokseumawe gagalkan peredaran 9,4 kg sabu-sabu


Terduga pelaku MB ditangkap di jalan nasional Banda Aceh - Medan, Matang Glumpang Dua, Kabupaten Bireuen. Namun saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, MB mengaku adiknya berinisial S yang kini masuk DPO menyimpan sabu-sabu Z alias Dun Kribo di Desa Ie Rhop, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, kata Irjen Pol Ahmad Haydar.

"Kemudian, tim gabung menggeledah rumah Z dan mengamankan tas berisi lima bungkusan berisi sabu-sabu. Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kapolda mengingatkan masyarakat Aceh tidak menyelundupkan, menjadi kurir maupun mengedarkan narkoba. Sebab, perbuatan tersebut membunuh generasi bangsa secara masif. Pengungkapan 100 kilogram sabu-sabu menyelamatkan 500 ribu anak bangsa.

"Menjadi pengedar narkoba bukanlah pekerjaan. Itu sama saja membunuh generasi bangsa. Kami akan menindak tegas siapa pun pelaku peredaran narkoba di Aceh," ucap dia.

Baca juga: Mantan anggota dewan di Aceh divonis 20 tahun penjara terkait narkoba

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021