Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan menetapkan staf Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia, Dedkovskly Ilya, sebagai tersangka penabrak empat pekerja di jalan tol dalam kota.

"Polda Metro Jaya akan memeriksa yang bersangkutan melalui Direktorat Jenderal Fasilitas Diplomatik Kementerian Luar Negeri dan akan dijadikan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar, di Jakarta, Rabu.

Baharudin menuturkan, pemanggilan terhadap Dedkovskly merupakan prosedur polisi untuk menetapkan sebagai tersangka.

Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan staf kedubes tidak memiliki kekebalan diplomatik sehingga proses hukumnya tetap berlanjut.

Rencananya petugas Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan melayangkan surat pemanggilan Dedkovskly pada pekan ini dan jadwal pemeriksaannya pada pekan depan.

Polda Metro Jaya akan melayangkan surat pemberitahuan pemanggilan Dedkovskly kepada Direktorat Jenderal Fasilitas Kemenlu dan Kedubes Rusia untuk Indonesia.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Dedkovskly pada pekan lalu, terkait peristiwa kecelakaan lalulintas.

Peristiwa kecelakaan lalulintas saat Dedkovskly mengendarai mobil operasional Kedubes Rusia bernomor polisi CD-3769 menabrak pekerja proyek perbaikan jalan di ruas Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (30/5) dinihari.

Mobil yang dikendarai staf Kedubes Rusia itu, menyenggol "rubber cone", gerobak pengangkut aspal dan empat pekerja yang berada di sebelah kiri ruas jalan.

Keempat pekerja itu mengalami luka, yakni Yuliardi, Mashudi, Sunarso, dan Winarso.
(T.014/Z002)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011