Jakarta (ANTARA) -
Sebanyak enam satuan kerja  (satker) di lingkungan Kejaksaan RI meraih penghargaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Ada tiga kejaksaan tinggi dan tiga kejaksaan negeri yang menerima penghargaan dari KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
 
Ketut menjelaskan penghargaan ini diberikan berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, "asset recovery", dan kepatuhan penginputan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) online.
 
Ketiga kejaksaan tinggi penerima penghargaan tersebut, yakni Kejaksaan Tinggi Banten dengan skor 13.40, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan skor 12.95, dan Kejaksaan Tinggi Maluku dengan skor 10.20.

Baca juga: Jokowi: Korupsi pangkal dari berbagai masalah pembangunan
Baca juga: Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia 2022
 
Sedangkan tiga kejaksaan negeri yang menerima penghargaan, yakni Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan skor 9.38, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan skor 7.50, dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan skor 5.70.
 
Pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi. Beberapa kasus kelas kakap telah diproses hukum, seperti korupsi Asabri, Jiwasraya, Duta Palma, dan minyak goreng.
 
"Semua kasus besar sudah proses sidang. Kami terus melakukan upaya penyitaan," kata Ketut.
 
Hakordia Tahun 2022 mengambil tema "Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi" dilaksanakan pada 9-11 Desember 2022. Hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Ke-10 RI dan Ke-12 M Jusuf Kalla, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin, Ketua DPD Lanyalla M Mattaliltti, para menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua KPK Firli Bahuri, komisioner KPK, Dewan Pengawas KPK, dan pejabat terkait lainnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022