Depok (ANTARA News) - Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan honor yang diterima Schapelle Corby bisa masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia," kata Hikmahanto, Rabu.

Ia mengatakan bila Indonesia berkomitmen memiskinkan para koruptor maka sudah sewajarnya pelaku kejahatan Narkoba juga dimiskinkan. Tidak justru sebaliknya menjadi kaya karena "dramatisasi" semasa menjalani hukuman.

Pasca pembebasan bersyarat Schapelle Corby diberitakan Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang atas wawancara dan foto eksklusif dari perusahaan media asal Australia.

Hikmahanto menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (PP 38/2009) Pasal 1 angka (1) huruf (e) menjelaskan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Jasa Tenaga Kerja Narapidana.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (3) menyebutkan "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama."

"Jumlah uang yang harus disetorkan ke negara adalah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. Ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3)," jelasnya.

Saat ini meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat namun statusnya tetap rarapidana.

Wawancara dan foto ekskluisif adalah jasa yang diberikan oleh Corby sebagai narapidana dan atas pemberian jasa ini Corby menerima imbalan dari perusahaan media asal Australia.

Oleh karena itu, lanjut Hikmahanto, merujuk Pasal 1 ayat (1) huruf (e) penghasilan yang diterima Corby merupakan penerimaan Jasa Tenaga Kerja Narapidana yang harus disetor ke kas negara sebagai PNBP.

Kementerian Hukum dan HAM perlu melihat PP 38/2009 dan menegakkan aturan ini terhadap Corby karena meski WNA, Corby masih ada di Indonesia dan dia wajib tunduk pada perundang-undangan Indonesia.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014