Total dana yang diselewengkan itu Rp1,257 miliar"
Palangka Raya (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya menggeledah sejumlah ruangan di gedung DPRD setempat terkait dugaan korupsi dana Pajak Penghasilan.

Dari lima ruangan di gedung DPRD Kota Palangka Raya, penyidik menyita 96 enam berkas serta satu lembar laptop, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya Rustianto, di Palangka Raya, Rabu.

"Berkas yang kita sita itu berkaitan dengan pengelolaan pungutan pajak penghasilan yang dikelola Sekretariat DPRD. Dari bukti itu nanti kita dapat menyimpulkan siapa saja yang terlibat di dalamnya," katanya.

Selain menyita sejumlah berkas, penyidik juga meminta keterangan beberapa saksi. Namun, sejauh ini Kejaksaan baru menetapkan seorang tersangka.

"Kita telah tetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Yaitu FA yang saat itu menjabat sebagai bendahara dewan periode 2009-2012," tegasnya.

Ia menceritakan bahwa terkuaknya kasus penyelewengan pajak ini berawal dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.

Saat menjabat bendahara DPRD, FA, diduga menyalahgunakan wewenangnya dan menyelewengkan pajak penghasilan anggota dewan dan dana-dana lainnya yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

"Total dana yang diselewengkan itu Rp1,257 miliar," katanya.

Meski muncul dugaan bahwa masih ada tersangka lain yang terindikasi ikut memakan uang pajak tersebut. Namun, pihak penyidik sementara fokus melakukan penyelidikan terhadap FA.

"Kita fokus dulu mendalami pemeriksaan FA mungkin. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, nanti kita lihat saja perkembangan dari hasil penyidikan," tambahnya.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014