Ini kita masih berupaya menyiapkan terkait tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan alat bukti untuk menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan pada 30 Maret 2015.

"Ini kita masih berupaya menyiapkan terkait tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulia Girsang melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

KPK pada Senin (30/3) akan menghadapi tiga gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu pertama diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.

Gugatan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan gugatan dari mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.

Ketiga sidang praperadilan akan dipimpin 3 hakim yang berbeda yaitu sidang Suroso akan dipimpin hakim Suyadi, Suryadharma Ali dipimpin hakim Tati sedangkan Hadi Purnomo dipimpin hakim tunggal Bachtiar Jubri Nasution.

"Kalau untuk HP (Hadi Purnomo) baru saja tadi sekitar pukul 15.00 WIB biro hukum menerima disposisi pimpinan atas praperadilan HP dan untuk itu kami akan berkoordinasi dengan tim penyelidikan dan penyidikannya karena terkait persiapan tanggapan dan bukti-bukti atau alat bukti lainnya yang akan diajukan di persidangan praperadilan nanti," tambah Chatarina.

Namun saat ia ditanya akan berada di tim mana, Chatarina tidak menyatakan dengan tegas.

"Karena sidangnya juga baru acara pembacaan gugatan dari pihak pemohon bisa saja hanya dihadiri anggota tim," ungkap Chatarina.

Sebelumnya Chatarina pernah mengungkapkan bahwa KPK menambah menambah personil untuk menghadapi gugatan praperadilan yang terus diajukan oleh tersangka terhadap KPK karena kekuatan Biro Hukum KPK saat ini terbatas yaitu hanya 11 orang.

"Kalau sidang praperadilannya hanya 1 perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa, cukup dihadapi biro hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Jadi jumlah fungsional biro hukum tidak memadai. Itu alasannya mengapa ada tenaga tambahan, bukan masalah kemarin kalah," kata Chatarina.

Satu gugatan praperadilan yaitu yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan gugur karena KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kamis (27/3).

Padahal sidang praperadilan Sutan baru akan dilangsungkan pada 6 April 2015.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) huruf d yang berbunyi "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur" sehingga gugatan praperadilan Sutan dapat gugur.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna juga menyatakan bahwa praperadilan Sutan gugur karena berkas perkara pokok sudah masuk ke pengadilan.

"Praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja," kata Made.

Menurut Made, meski belum tahu jadwal sidang, tapi surat tanda pelimpahan perkara sudah cukup.

"Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," ungkap Made.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015