Bengkulu (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Bengkulu segera menentukan nasib Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan terkait empat kali tidak menghadiri panggilan penyidik untuk pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial.

"Menjadi catatan penyidik dan akan diambil langkah hukum secara profesional," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito di Bengkulu, Jumat.

Namun kajari tidak menjelaskan secara rinci apakah tindakan yang akan diambil terkait ketidakhadiran Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan pada pemeriksaan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana bansos.

Tidak disebutkan apakah akan ada penjemputan paksa terhadap wali kota, oleh karena tersangka saat ini tidak berada di Kota Bengkulu.

"Nanti penyidik yang akan menentukan. Kita tetap sesuai dengan skedul dan prinsip, yang jelas komitmen penegakan (hukum) jalan terus, ada 21 orang jaksa yang fokus memeriksa (kasus) bansos," kata dia.

Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan menjadi salah satu dari tujuh tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial 2012-2013, diduga merugikan negara sebesar Rp11,4 miliar, tujuh orang tersebut merupakan tambahan tersangka yang ditetapkan Kejari setempat pada 17 Maret 2015.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu juga sudah menetapkan delapan tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap enam orang, seluruh tersangka bansos Bengkulu berjumlah 15 orang.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Helmi belum pernah sekali pun memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik kejari.

Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Bengkulu, Salahudin Yahya mengungkapkan kondisi wali kota tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap kasus yang saat ini menjerat pimpinan kota itu.

"Dia sakit, dan sedang dirawat di Jakarta, belum bisa kembali ke Bengkulu, di sana menunggu kesehatannya pulih," ujar Kabag Humas.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015