Medan (ANTRARA News) - Penggeledahan lanjutan yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi di kantor gubernur dan lainnya termasuk DPRD Provinsi Sumatera Utara diduga karena masih terbatasnya dokumen yang ditemukan pada penggeledahan pertama 11 Juli 2015.

Pejabat Pemprov Sumut yang enggan disebutkan identitasnya di Medan, Kamis, mengatakan pada 11 Juli, tim KPK hanya membawa beberapa berkas yang ada di ruang ajudan gubernur.

Di ruang ajudan lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, diambil tiga lembar fotocopi draf Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang Tahun Anggaran 2014.

Kemudian dua lembar "print out" Daftar Bansos Masjid yang ada dalam buku APBD 2014.

Ditambah dua lembar fotocopi Penetapan No.01/Akta Pid.Sus.TPK/2014/PN.Mdn tanggal 27 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa Peninjauan kembali atas nama Ridwan Panjaitan sebagai terdakwa yang memberikan kuasa kepada pengacara OC Kaligis.

Sementara di ruang Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut di lantai 2, KPK juga mengambil satu lembar "print out" resume perkara Pemprov Sumut.

"Setah saya memang hanya berkas itu. Jadi penggeledahan lanjutan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pemeriksaan Pak Gubernur Gatot," katanya.

KPK, pada Rabu dan Kamis melakukan penggeledahan lagi.

Pada Rabu, penggeledahan dilakukan di Kantor Gubernur Sumut, rumah dinas dan rumah pribadi Gatot Pujo Nugroho.

Sementara pada Kamis, KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bina Marga dan dilanjutkan ke DPRD Sumut.

Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan belum bersedia memberikan keterangan mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut.

Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di tiga Kantor SKPD Pemprov Sumut.

"Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan," katanya.

Priharsa menolak apakah hasil temuan dalam penggeledahan itu sudah menunjukkan bukti kuat tindak pidana korupsi Dana Bansos Gubernur Sumut non aktif H Gatot Pujo Nugroho yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Suap Hakim PTUN.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015