... segera menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan, mulai sanksi administrasi dan hingga menetapkan hukum pidana pada pelaku...


Jakarta (ANTARA News) - Untuk menetapkan kabut asap yang terjadi di tanah air sebagai bencana nasional, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 24/2007.




“Komisi II DPR mendesak pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Presiden tentang penetapan status dan tingkatan bencana nasional, sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 24/2007,” kata pimpinan rapat Kerja Komisi II DPR, Lukman Edy, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa. 




Dia memimpin rapat DPR dengan pemerintah dan BNPB tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan. 




Komisi II DPR meminta pemerintah juga mampu menyelesaikan akar permasalahan dari penyebab bencana secara komprehensif pada jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, termasuk membangun sistem informasi kebakaran hutan yang lebih baik




Komisi II DPR meminta pemerintah untuk lebih mengoptimalkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten, berkaitan tanggung jawab menangani kebakaran hutan secara preventif.




“Komisi II DPR meminta pemerintah untuk melakukan pemulihan korban bencana asap dan kerusakan lingkungan secara komprehensif,” kata Edy.




Komisi II DPR mendorong pemerintah maupun pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran yang cukup untuk mengantisipasi bencana asap pada masa mendatang.




Tidak kalah penting, mereka juga mendesak pemerintah segera menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan, mulai sanksi administrasi dan hingga menetapkan hukum pidana pada pelaku. 




“Komisi II DPR meminta Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LH dan Kehutanan mengevaluasi tata ruang yang telah ditetapkan dan penataan ulang terhadap lahan-lahan gambut dan restorasi ekosistem lahan gambut," kata dia. 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015