Malang (ANTARA News) - Sebanyak 11 haji asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, wafat di Tanah Suci dan seluruhnya sudah dimakamkan di Mekkah baik yang wafat karena menjadi korban crane maupun karena sakit.

Kasi Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang Abdurrahman di Malang, Kamis, mengatakan dari 11 haji yang wafat di Tanah Suci itu, dua di antaranya adalah korban musibah crane yakni Siti Rukayah, warga Kecamatan Ngajum, dan Masadi, warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

"Sembilan haji lainnya meninggal karena faktor usia akibat kelelahan. Seluruh jamaah yang meninggal di Tanah Suci itu sudah dimakamkan di Mekkah," ujarnya.

Menyinggung kedatangan jemaah haji Kabupaten Malang, Abdurrahman mengatakan sudah ada yang tiba Rabu (14/10) sebanyak 36 haji. Mereka tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 yang merupakan gabungan dengan jemaah haji dari beberapa daerah yakni Kota Batu, Tuban, Bojonegoro, dan Surabaya.

Jemaah lainnya, lanjutnya, tiba di Tanah Suci hari ini (Kamis, 15/10), namun kedatangan mereka tidak bersamaan, melainkan bergelombang karena pesawat yang membawa mereka mendarat di Bandara Juanda tidak bersamaan.

Jemaah haji asal Kabupaten Malang itu tergabung dalam kloter 36 (gabungan), 37, 38, dan 39. Namun, kedatangan jamaah haji tersebut langsung di KBIH masing-masing, hanya jemaah kloter 39 yang turun di Kemenag Kabupaten Malang.

Sementara itu jemaah asal Kota Batu (kloter 36 gabungan) sudah tiba di Tanah Air, Rabu (14/10). Hanya saja, tidak seluruh jemaah bisa bertemu keluarganya kembali. Sebab, ada lima orang dipastikan meninggal di Tanah Suci.

Menurut Kepala Kemenag Kota Batu, Jamal, dari lima yang meninggal itu, tiga di antaranya adalah korban tragedi Mina.

"Saya pastikan kelima jemaah yang meninggal itu akan mendapatkan asuransi dari Kemenag, termasuk jamaah yang menjadi korban Mina," ujar Jamal.

Hanya saja, lanjutnya, dirinya belum memastikan apakah jemaah yang menjadi korban Mina itu nanti mendapatkan asuransi dari Pemerintah Arab Saudi atau tidak. Namun, yang pasti asuransi dari Kemenag pasti ada dan kemungkinan nilainya sama dengan biaya ketika berangkat ibadah haji.

Persyaratan yang harus disiapkan oeh ahli waris untuk mencairkan asuransi tersebut, kata Jamal, harus ada surat kematian (Certificate of Dead) yang diserahkan ke Kemenag Kota Batu. Selanjutnya, dibuatkan pengantar untuk pemgurusannya di Kanwil Jatim.

"Pengurusan atau pencairan asuransi bagi jamaah haji yang meninggal ini langsung di Kanwil Kemenag Jatim. Mudah-mudahan pengurusannya juga lancar," ucapnya.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015