Medan (ANTARA News) - Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara. Dalam kunjungan itu, Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Sumatera Utara.

Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kakanwil BPN Sumut, pejabat pemerintah daerah Kab Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Ketua-ketua Koperasi, pengusaha di area Register 40 dan pihak terkait yang ada di area Sari Rejo, Medan Sumatera Utara.

Rapat itu sendiri dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman. Berikut hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Kanwil BPN Sumatera Utara.

1. Soal pelayanan publik pelaksanaan Program Larasita, Seritfikasi Prona, Redistribusi lahan supaya dilaksanakan dengan baik dan harus optimal.

2. Terhadap kasus Sari Rejo dan eks HGU PTPN II Komisi II DPR RI setuju untuk terlebih dahulu diselesaikan di tingkat Kementerian, oleh sebab itu Komisi II DPR RI merekomendasikan Sekretariat Kabinet untuk melakukan koordinasi penyelesaian kasus Sari Rejo bersama Menko Polhukam, Menteri ATR/Kepala BPN, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menterui BUMN dan Menteri Keuangan dengan memperhatikan keputusan incraht oleh Mahkamah Agung.

3. Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/Kepala BPN, Gubernur Sumatera Utara, Kemendagri untuk melengkapi kembali data-data lahan di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan kasus-kasus lahan tersebut.

4. Komisi II DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk mentaati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dari MA terhadap kasus-kasus tersebut.

5. Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk segera merevisi tata ruang di Sumatera Utara, khususnya kawasan register 40.

6. Dalam rangka membantu masyarakat/karyawan dan ekonomi kawasan, seluruh proses produksi dan tata niaga harus dibuka kembali sambil menunggu penyelesaian secara komprehensif.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015