Jakarta (ANTARA News) - Seniman Betawi Mandra Naih divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah mendapatkan keuntungan Rp1,4 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

"Menyatakan terdakwa Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana dakawaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun ditambah denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan dipenjara selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Arifin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Mandra 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.

Mandra sudah menjalani kurungan selama 9 bulan artinya ia tinggal menjalani pidana penjara selama 3 bulan penjara dan membayar denda.

Mandra dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar dari kemahalan harga film ZOID sebesar Rp1,57 miliar dan Paket Program Siar Siap FTV (Film Televisi) Komedi dan Program Siap Siar FTV dan Program Siap Siar FTV Kolosal senilai Rp10,464 miliar sehingga Mandra mendapat keuntungan Rp1,4 miliar dan Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan mendapat keuntungan Rp10,63 miliar.

Padahal untuk program siap siar kartun animasi robotik Zoid, selain perizinan PT Viandra Production selain perizinannnya sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) di mana film ZOID merupakan film dari luar negeri sehingga Mandra bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.

Sedangkan untuk FTV Kolosal Jenggo Betawi, Gue Sayang dan Zorro selain perusahaan PT Viandra Production izinnya tidak belaku lagi, perusahaan itu juga tidak memenuhi persyaratan KAK yaitu sinema seri berupa program first run, karena kenyataannya film Jenggo Betawi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI sehingga penayangan TVRI bukan lagi program first fun (pertama kali tayang).

Namun beberapa tanda tangan Mandra dalam dokumen kontra tesebut dinilai dipalsukan oleh Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Andi Diansyah sehingga Mandra melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim pun sudah menahan Andi Diansyah pada 5 Oktober 2015 lalu.

Mandra baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat diperiksa oleh jaksa. Mandra melihat dalam beberapa dokumen yang jumlahnya lebih dari 30 itu tidak ia tanda tangani.

"Kesalahan terdakwa bukanlah karena terdakwa mengambil uang negara atau menikmati uang negara dari suatu tindak pidana korupsi. Akan tetapi haji Mandra, dinyatakan bersalah karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan PT Viandra Production milik terdakwa untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI dengan menyertakan tiga buah film miliknya dalam proses lelang," kata hakim Arifin.

Menurut hakim, Mandra tahu ada dokumen-dokumen perusahaan miliknya yang sudah tidak memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan namun Andi Diansyah dan Iwan Chermawan malahan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan Mandra itu.

"Andi Diansyah dan Iwan Chermawan malaham memanfaatkan kepercayaan yang diberikan terdakwa tersebut untuk menyetujui tiga kontrak film yang dimiliki terdakwa dengan me-mark-up nilai harga yang tidak wajar," tambah hakim Arifin.

Hakim menilai uang yang telah ditransfer oleh Iwan Chermawan ke rekening BCA milik Mandra sebesar Rp1,4 miliar merupakan harga pasar.

"Sedangkan hal yang tidak wajar adalah harga film dalam kontrak yang sangat tinggi yang ditandatangani Andi Diansyah dengan cara memalsukan tanda tangan terdakwa sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya orang lain, Iwan Chermawan dan sejumlah pejabat di TVRI dalam pelaksanaan program siap siar tahun 2012," jelas hakim Arifin.

Namun dalam putusan itu, ada putusan berbeda dari hakim ad hoc Alexander Marwata yang baru saja terpilih menjadi pimpinan KPK.

"Menurut hakim anggota 2 tidak ada relevansinya dengan keuntungan Iwan Chermawan, terdakwa dapat keuntugan Rp1,4 miliar karena menjual film ke Iwan dan Iwan mendapat Rp12,039 miliar karena Iwan sudah me-mark up, dokumen-dokumen PT Viandra Production. Dokumen PT Viandra Production tidak berlalu lagi dan hanya untuk memenuhi syarat formalitas dan tidak ada kaitan dengan mark up Iwan dengan dokumen PT Viandra, dan tidak ada hbungann dengan surat kuasa terdakwa sehingga dakwaan sebagaimana pasal 3 harus dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dari perbuatan yang didakwakan," kata hakim Alexander.

Atas vonis itu Mandra mengaku menerima sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015