Yogyakarta (ANTARA News) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengoperasikan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk memberikan kemudahan seluruh pemangku kepentingan guna mengetahui berbagai peraturan perundang-undangan khususnya yang terkait dengan kalangan BUMN.

"Kami berharap Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini bisa dimanfaatkan untuk jajaran BUMN," kata Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra saat peluncuran Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian BUMN, di Yogyakarta, semalam (25/11) .

Peluncuran website JDIH yang pengelolaannya dilakukan Biro Hukum Kementerian BUMN dihadiri 119 wakil dari kalangan BUMN terutama unit yang menangani hukum dan dokumentasi peraturan di perusahaan.

Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Bastian mengatakan pembuatan website JDIH ini diawali dengan melakukan survei terutama kepada kalangan BUMN mengenai fasilitas dan kebutuhan apa yang paling diperlukan untuk mengakses peraturan-peraturan dari website BUMN.

"Dalam melakukan tugasnya Tim JDIH mengawali dengan melakukan survei dan sharing ke kalangan BUMN tentang pengembangan JDIH ini," kata Bastian.

Namun demikian, Bastian meminta kalangan BUMN terus memberikan masukan jika masih ada kekurangan. "Tujuannya agar website tersebut dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh stakeholders mohon beri masukan kalau ada kekurangan," kata Bastian.

(L007/B015)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016