Banda Aceh, Provinsi Aceh (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau narkoba di provinsi paling barat Indonesia itu meningkat.

Kepala Polda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Rio S Djambak, di Banda Aceh, Jumat, menyatakan, "Pada 2015 sebanyak 1.170 kasus, dan meningkat menjadi 1.441 kasus pada 2016." Dari 1.441 kasus itu, tersangkanya 1.940 orang, terdiri 1.898 laki-laki dan 46 perempuan.

Dari sisi pekerjaan tersangka, kata dia, 114 pelajar, 94 mahasiswa, 45 pegawai negeri sipil, 15 polisi, 221 orang swasta, 861 orang wiraswasta, 235 petani, 78 nelayan, 82 pedagang, 48 sopir, 29 ibu rumah tangga, dan lainnya 71 orang.

"Kasus narkoba prioritas kami. Siapa pun pelakunya ditindak tegas, termasuk bila pelakunya polisi. Untuk tahun ini saja ada 15 polisi yang ditindak karena terlibat narkoba," kata Djambak.

Mengenai barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Serambi Mekkah itu, dia menyebutkan terdiri 13,2 ton ganja, 77,68 kilogram lebih sabu-sabu, dan 113 butir ekstasi. Polda Aceh juga memusnahkan 487 Hektare ladang dengan jumlah mencapai tiga juta lebih batang ganja.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016