Cilacap (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengevaluasi pengamanan sistem lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Bambang Sumardiono.

"Saya bersama Pak Direktur Kamtib (Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham Sutrisman, red.) hari ini akan mengadakan penguatan pengamanan dan evaluasi terhadap petugas di eks Keresidenan Banyumas, Nusakambangan sendiri, dan Cilacap," katanya di Cilacap, Selasa.

Bambang mengatakan hal itu kepada wartawan terksit penangangan Pulau Nusakambangan pascakaburnya dua napi dari Lapas Kelas I Batu.

Ia mengakui jika saat ini areal bangunan di sejumlah lapas Pulau Nusakambangan bertambah untuk meningkatkan kapasitas.

Akan tetapi, kata dia, jumlah sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di setiap lapas tidak bertambah.

"Hampir semua lapas di Nusakambangan (total lapas di Nusakambangan sebanyak tujuh buah, red.) bertambah arealnya karena untuk menambah kapasitas, sedangkan SDM masih tetap segitu," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya akan mengevaluasi sistem pengamanan di lapas dengan menambah teknologi pada titik-titik yang tidak terjangkau oleh petugas.

Seperti diwartakan, dua napi kasus narkotika atas nama M. Husein (43) dan Syarjani Abdullah (40) diketahui kabur dari Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada hari Sabtu (21/1), sekitar pukul 14.00 WIB, dan hingga saat ini masih dalam pencarian.

Dua napi yang baru dipindahkan dari Lapas Cirebon sekitar satu bulan itu, kabur dengan cara memanjat pagar di Pos 3 yang belum ada penjaganya.

Salah seorang napi kasus narkotika yang kabur itu, M. Husein merupakan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka.

Sementara Syarjani Abdullah dapat ditangkap kembali oleh petugas gabungan pada hari Senin (30/1), pukul 21.45 WIB, saat bersembunyi di atas plafon Masjid At-Taqwa yang berlokasi tidak jauh dari Lapas Batu.

Dengan demikian, hingga saat ini tinggal M. Husein yang masih dalam pencarian.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017