Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas Ahmad Dhani dari penyisik Polda Metro Jaya, terkait penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam aksi Bela Islam Jilid II pada 4 November 2016 lalu.

"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama sudah diterima oleh Kejati DKI," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Jumat.

Saat ini, pihaknya sedang meneliti syarat formil berkas tersebut yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah terpenuhi atau belum.

Kita akan melakukan gelar perkara atau ekspose, katanya.

Jaksa yang menangani perkara tersebut antara lain Daru Tri Sandono, Sri Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmalasari.

Pasal yang disangkakan 207 KUHP yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017