Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan kembali oleh Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya, tidak apa-apa `kan. Jadi, itu prosedur yang biasanya dilalui jadi peristiwa yang harus dilalui ya memang seperti ya kami hadapi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Agus menyatakan bahwa lembaganya akan menyiapkan strategi kembali menghadapi praperadilan Setya Novanto.

"Ya mudah-mudahan kami punyalah, tidak mungkin kami buka di sini," ucap Agus.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan bahwa Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11).

"Hari Rabu kemarin, 15 November," kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan hakim tunggal untuk memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu pada Jumat (17/11).

"Paling cepat besok ya," kata Made.

Ia mengatakan, Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin sidang praperadilan Setya Novanto kembali.

"Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak, ya, semua tergantung pengadilan tetapi kemungkinan tidak," ucap Made.

Setya Novanto pada Jumat (10/11) ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahhgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi www.pn-jakartaselatan.go.id Setya Novanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11) dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 dengan pihak termohon adalag Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu, antara lain.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan?batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap?Setya Novanto?(pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan?dengan segala akibat hukumnya.

3. Memerintahkan termohon untuk?menghentikan?penyidikan terhadap Setya Novanto (pemohon)?berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

4. Menyatakan?batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap?Setya?Novanto (pemohon).

5. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan?a quo.

(T.B020/A013)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017