Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Wiyung Surabaya menahan tiga kuli bangunan terkait kasus perempuan pembantu rumah tangga yang hamil.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Wiyung Surabaya Ajun Komisaris Polisi Sugimin menyebutkan, kasus itu berawal dari laporan perempuan bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), berusia 17 tahun.

Bunga melaporkan  AR (18), MA (21), dan AM (29), semua asal Probolinggo, Jawa Timur, yang merenovasi rumah di kawasan Perumahan Dian Istana Wiyung, Surabaya.  Rumah yang direnovasi itu bersebelahan dengan rumah tempat Bunga bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Sehari-hari ketiga kuli bangunan ini melihat Bunga saat menjemur pakaian di loteng rumah, yang tepat bersebelahan dengan tempatnya bekerja," ucap Sugimin.

Sejak itu ketiga kuli bangunan ini kerap menggoda Bunga.

Tak cuma menggoda, Sugimin menambahkan, tiap malam ketiga kuli ini secara bergiliran apel atau mengunjungi Bunga dengan cara memanjat loteng jemuran di sebelah rumah tempat mereka bekerja.

Hingga akhirnya Bunga hamil, tak satupun dari ketiga kuli bangunan ini yang bersedia bertanggung jawab, sehingga akhirnya Bunga melapor ke kepolisian setempat.

"Mereka tidak bersedia bertanggung jawab lantaran sama-sama tahu kalau janin yang dikandung Bunga adalah hasil `kerja bersama`," ucap Sugimin.

Ketiga kuli bangunan itu ditangkap polisi di rumah tempat mereka bekerja. Kepada penyidik kepolisian ketiganya mengakui pernah menggauli Bunga dalam rentang waktu antara bulan April hingga Juni 2017.

Selama rentang waktu tersebut ketiganya secara bergiliran apel memanjat tembok bagian belakang rumah untuk menemui Bunga di loteng tempat jemuran.

Menurut Sugimin, karena korbannya masih tergolong berusia anak-anak, pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Hanif N, Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017