Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik).

"Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Setya Novanto tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB. Ia dituntun oleh seorang petugas KPK masuk ke gedung KPK dan naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Ia tidak menyampaikan keterangan apa pun mengenai pemeriksaannya kali ini.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, juga mendatangi gedung KPK. Namun dia tidak mau memberikan keterangan mengenai pemeriksaan kliennya.

"Tidak ada keterangan dari saya," kata Fredrich.

Setya Novanto, yang untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 10 November, saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebelumnya pengacaranya, Otto Hasibuan, menyatakan kondisi kliennya masih lemah.

Namun Febri menyatakan bahwa berdasarkan kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Setya Novanto sudah dapat diperiksa.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017